Penanganan Suwarti

Jakarta -- Hari ini kami kedatangan keluarga TKW bermasalah dari Jawa Tengah, Bapak Tarisun, asal Desa Pamijen Grumbul Kedung Kandang, RT 05 RW 04 Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Kedatangan Bapak Tarisun ke Mekarwangi untuk meminta bantuan permasalahan istrinya di PJTKI Mitra Makmur Jaya Abadi, Jakarta. Ia hamil tiga bulan dan pihak PJTKI tidak memulangkan ke daerah asal. Rencananya TKW akan di PKL kan sebagai ganti rugi apabila keluarga tidak menebus biaya sebesar tiga juta rupiah.

Divisi Advokasi Jaringan Mekarwangi mengupayakan menyelesaikan permasalahan TKW atas nama Suwarti yang akan dipekerjakan di Negara Hongkong sebagai PLRT (Penata Laksana Rumah Tangga). Kami dan keluarga datang ke pihak PJTKI Mitra Makmur Jaya Abadi yang ada di Jakarta. Saat menemui stafnya, kami menceritakan kronologi permasalahan sehingga PJTKI meminta tebusan ke keluarga sebesar tiga juta rupiah. Setelah itu kami berdiskusi satu jam lebih bersama stafnya. Ternyata itu semua akal-akalan sponsor, atas nama Handoyo yang meminta ke pihak keluarga agar mengembalikan uang saku sebesar dua juta rupiah yang sudah diberikan ke TKW.

Setelah itu kami mengontak Ketua Paguyuban SERUNI, Banyumas untuk mengabarkan bahwa kami yang ada di Jakarta sudah menyelesaikan permasalahan TKW a/n Suwarti tanpa mengeluarkan biaya sama sekali. Lalu kami pulang dari PJTKI menuju Tebet ke rumah salah satu Relawan Mekarwangi.

Tepatnya pukul 14:15 Bapak Tarisun dan Suwarti berangkat lagi ke Terminal Kampung Rambutan untuk meneruskan perjalanannya menuju rumah kediamannya di Jawa Tengah. Kasus Selesai. [sp]

***

Jakarta -- Today we received Mr Tarisun, a family of Suwarti, a woman migrant worker from Pamijem Village, Kedung Kandang Sub-Village RT 05 RW 04, Sub-district of Sokaraja, District of Banyumas, Central Java province. Mr Tarisun's visit to Mekarwangi was to seek paralegal assistance relating to the case faced by his wife who was held at Mitra Makmur Jaya Abadi, a recruitment agency in Jakarta. She is three months pregnant and the recruitment agency has not returned her to her home town. The agency planned to have her work elsewhere in order for her to cover a fee of three million rupiah [approx USD 30] because she is ilegible to work abroad.

Mekarwangi's Advocacy Division is committed to provide paralegal assistance to resolve this case faced by Suwarti who intended to work in Hongkong as a domestic worker. We went with the family to Mitra Makmur Jaya Abadi recuitment agency in Jakarta. When we met the staff, we explained the chronology of the case including the three million rupiah the family was asked to pay. After that, we discussed about this matter for nearly an hour. The staff said that the financial requirement was the idea of Mr Handoyo, the broker/middleman. He wanted the family to return the money he had given Suwarti as pocket-money or lumpsum.

After the case was clear, Mr. Tarisun was allowed to take Suwarti out of the recrutiment agency without having to pay anything. We contacted Head of Seruni CBO in Banyumas to inform them that Suwarti's case has been handled. Then we left the agency and went to Tebet, the house of one of Mekarwangi's volunteer.

At around 14:15 Mr. Tarisun and Suwarti went to Kampung Rambutan Bus Terminal to continue the journey to their hometown in Central Java. [sp]

No comments:

Post a Comment