Penanganan Kasus Suciati

Jakarta 02 Oktober 2011.

Pada tanggal 3 Oktober 2011, saya menjalankan tugas sebagai pendamping yang mana semestinya kami dari Malang mendapatkan pengaduan dari keluarga TKI bermasalah, kemudian kami menindak lanjuti kasunya ke Jakarta, kemudian kami sampai di salah satu tempat di Jakarta, kami menginap dirumah teman, yang mana teman tersebut adalah orang yang punya kepedulian besar terhadap TKI bermasalah.

Pada tanggal 5 Oktober 2011, kami menindaklanjuti kasus tersebut ke BNP2TKI, kemudian kami mendiskusikan kasus ini kepihak yang bersangkutan, agar membantu kasus yang kami tangani, kemudian bliau staf BNP2TKI bagaian Aspac dan Timteng, mengarahkan kami agar kasus ini di sampaikan ke pihak CC ( Crises Center ) kemudian kami menyampaikan kronologi pengaduan tersebut. Pada saat itupula kami Jaringan Mekarwangi menindak lanjuti kasus tersebut sampai ke Kemlu BHI yang ada di Jakarta, agar membantu menyelesaikan, disitu pula kami mendapatkan gambaran atau pengalaman baru yang disampaikan pihak staf Kemlu.

Tepat tanggal itu pula kami kedatangan keluarga TKI, dimana keluarga TKI itu atas nama Bapak Tuki selaku Paman dari TKI bermasalah atas nama Suciati BT Jumari yang mengalamo penyekapan di Negara Saudi Arabia yang letak di Jl. Tahlia N0,22 Bahar Arodi, Po. Box, 271019 Riyad 11335. KSA. Kantor11352 Riyad. TKI asal Desa Brongkal RT15/04 Kecamatan Pagelaran Kabupaten Malang.

Menurut Informasi dari keluarga yang kami galih saat itu, selama di Saudi Arabiah TKW mengabari keluarga yang ada di Malang setahun kadang-kadang 3 kali, artinya komunikasi tidak lancer, anehnya lagi pada tanggal 28 September 2011, korban menghubungi keluarganya bahwa korban tidak akan dipulangkan seumur hidupnya, sehingga ada rasa kekhawatiran dari keluarga, keluarga sudah berupaya kepihak yang bersangkutan, seperti sposor di daerah agar mengurusnya, tetapi sponsor sangat ruwet tidak ada respon sama sekali. Kemudian Bapak Tuki selaku paman korban melaporkan kasus ini kepihak Polisi terdekat, kemudian Pihak Kanit tersebut menghubungi kami Advokasi Jaringan Mekarwangi untuk membantu menyampaikan kasus ini kepihak yang bersangkutan.

Setelah itu Kanit Reskrem Kecamatan Pagelaran mengarahkan keluarga ketempat kami, kemudian, kami menindak lanjuti dan mendata mencari tau informasi tersebut,
kemudian Advokasi Mekarwangi pulang ke Malang, mendatangi pihak Sponsor agar pro aktif membantu dan menghubungi pihak-pihak yang memberangkatkan, setelah dari sponsor, Advokasi Mekarwangi tepat tanggal 20 Oktober 2011, menghubungi Staff BHI Kemlu di Jakarta menanyakan perkembangan sejauh mana proses yang diadukan BMI a/n Suciati BT Jumari, akan tetapi staff BHI Kemlu menyampaikan ke Advokasi Mekarwangi, bahwa sampai saat ini belum ada informasi yang tertulis dari KBRI Riyad, kemudian kami menghubungi keluarganya yang ada di Malang Jawa Timur, kalau kasus yang dialami Suciati BT Jumari belum ada perkembangan

No comments:

Post a Comment